REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, untuk pemberdayaan masyarakat desa, dana desa dialokasikan untuk peningkatan kualitas proses perencanaan desa.
Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lain.
"Selain itu dana desa juga digunakan untuk pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat desa," kata Marwan, Jumat, (10/7).
Melihat kondisi umum desa saat ini, ujar dia, sebaiknya dana desa diprioritaskan untuk membangun infrastruktur desa khususnya memperbaiki jalan desa dan jalan usaha tani. Kedua jalan ini sangat vital bagi kelancaran pertanian dan usaha desa lainnya.
Prioritas lainnya dana desa dialokasikan untuk mendukung pengembangan ekonomi desa. Pembangunan infrastruktur desa dan pengembangan ekonomi desa sangat penting karena infrastruktur yang baik membuat kegiatan ekonomi desa dan usaha masyarakat berjalan lancar.
"Produk pertanian dan usaha desa lainnya bisa diperdagangkan dengan pihak luar jika jalan mudah diakses. Masyarakat juga bisa mendatangkan barang kebutuhannya dari luar desa tanpa hambatan dan tepat waktu," ujar Marwan.
Kondisi desa yang berkembang menarik datangnya investasi yang semakin meningkatkan perekonomian desa. Menciptakan lapangan kerja dan usaha baru bagi masyarakat desa dan sekitarnya.
"Dengan berkembangnya ekonomi desa akan tercipta banyak lapangan kerja dan peluang usaha yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Ini bisa mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di desa sehingga urbanisasi teratasi."