REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, untuk pemberdayaan masyarakat desa, dana desa dialokasikan untuk peningkatan kualitas proses perencanaan desa.
Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lain.
"Selain itu dana desa juga digunakan untuk pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat desa," kata Marwan, Jumat, (10/7).