REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk Partai Persatuan Permbangunan (PPP) dengan kepengurusan versi Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mengatakan akan mengajukan upaya hukum kembali yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau betul sudah putus, gampang kok, kita ajukan kasasi saja ke MA," kata Djan lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Sabtu (11/7).
Menurutnya, dengan begitu status kepengurusan kembali menjadi status quo. Kepengurusan Romahurmuziy atau biasa dipanggil Romi masih dianggap tidak sah karena belum ada keputusan hukum yang incracht. Kubu Romi juga belum bisa melakukan kegiatan mengatasnamakan PPP.
Jumat (10/7) kemarin Ketua Majelis Hakim PT TUN, Didik Andy Prastowo, membacakan putusan banding dalam putusan yang membatalkan SK Menkumham tentang keabsahan kepengurusan PPP versi Ketua Umum Muhammad Rohammurmuziy. Dengan begitu SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan PPP kembali berlaku.
Putusan PT TUN mengembalikan posisi Romi sebagai ketua umum dengan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Aunur Rofiq.