REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengingatkan para pengurus Golkar hasil Munas Ancol untuk tidak terlalu cepat bergembira dengan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sebab, Golkar hasil Munas Bali akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PTTUN.
"Jadi kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," kata Bambang saat dihubungi Republika, Sabtu (11/7).
Bambang beranggapan dengan adanya upaya kasasi, maka keputusan PTTUN tidak bersifat mengikat. Artinya, keputusan PTTUN yang mengabulkan banding Menteri Hukum dan HAM, serta banding dari pengurus Golkar hasil Munas Ancol, tidak bisa dianggap sebagai pengesahan atas kepengurusan Munas Ancol.
"Kepengurusan mereka belum bisa dianggap sah. Karena kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Sehingga keputusan banding tersebut (PTTUN) belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum inkrah," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, pengurus Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono tidak bisa menentukan calon kepala daerah secara sepihak. Dia juga memastikan tidak akan ada kader Golkar yang mau dijadikan sebagai calon kepala daerah oleh pengurus Golkar Munas Ancol.
"Nggak bisa lah (ajukan calon kepala daerah). Kami akan gugat. Dan calonnya juga nggak akan mau karena rawan gugatan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, pihaknya menghormati upaya kasasi yang dilakukan pengurus Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical). Namun menurutnya, kasasi itu tidak akan menghalangi berlakunya SK Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
Hal tersebut, imbuh Agun sesuai ketentuan pasal 67 ayat (1) UU PTUN, (5/86). "Dengan demikian DPP kami efektif menjalankan roda organisasi partai secara penuh, termasuk menandatangani pencalonan Pilkada," katanya.
Sebelumnya, Jumat (11/7) Majelis Hakim PTTUN menyatakan menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat dan kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi/pembanding.
Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang menunda pemberlakuan SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar. SK Menkumham itu sendiri berisi pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.