REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily mengatakan salah satu kriteria calon kepala daerah adalah loyal terhadap pengurus partai. Artinya, kader yang menolak mengakui kepemimpinan Agung Laksono tidak akan diajukan sebagai calon kepala daerah.
"Itu sama saja mereka tidak loyal dan patuh terhadap hukum. Kami ingin pilkada berjalan baik," kata Ace saat dihubungi Republika, Sabtu (11/7).
Ace mengatakan seluruh kader Golkar sebaiknya mematuhi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengesahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tentang pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Menurutnya, Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical) tidak perlu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab hal itu hanya akan menyulitkan partai dalam mengajukan calon kepala daerah.
"Silahkan (kasasi) berarti mereka tidak cinta pada Golkar. Karena dengan begitu akan ada dualisme partai," ujarnya.
Ace juga memastikan tidak akan melakukan fusi kepengurusan sebagai jalan islah. Sebab menurutnya opsi fusi kepengurusan sudah pernah dilakukan sebelum sidang Mahkamah Partai digelar. "Fusi kepengurusan tidak ada," katanya.
Keputusan PTTUN Jakarta, kata dia, akan menjadi landasan hukum pengajuan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum. Soalnya, keputusan tersebut berarti memperkuat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan pengurus Golkar Munas Ancol.
"Yang punya hak mendaftarkan diri ke KPU yang punya SK Kemenkumham. Ini menjadi legalstanding kepemimpinan kami," kata Ace.
Kepengurusan Agung akan berusaha objektif dalam menentukan calon kepala daerah. Menurutnya proses penjaringan calon kepala daerah tidak akan didasarkan pada kubu Agung atau Ical.
"Yang penting dia kader Golkar punya elektabilitas semangat, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidakk tercela," katanya.