REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ratusan Polisi dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang praperadilan kasus pembunuhan Engeline, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7).
Engeline Margriet Megawe mengajukan praperadilan lantaran tidak puas dengan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar kembali menghadirkan saksi baru yakni seorang warga negara asing (WNA), bernama Christopher Burns.
Terkait dengan saksi tersebut, ada indikasi yang mengarah kepada dugaan rekayasa pesan singkat (SMS) mengenai penculikan Engeline dan tebusan Rp 150 juta.
"SMS itu ada yang janggal, kelihatan dari waktu pengiriman pesan itu," kata kuasa hukum ibu kandung Engeline, Harris Arthur Hedar kepada ROL, Rabu (8/7).
Harris menjelaskan SMS penculikan Engeline Margriet Megawe dikirim kepada Christopher pada pukul 01.41 waktu setempat. SMS dari penculik dikirim kembali oleh anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe pada 18 Mei 2015.
Selanjutnya pada pukul 01.42, saksi menanyakan kepada Yvonne apakah SMS tersebut sudah dilaporkan kepada polisi. Jawaban Yvonne saat itu ternyata sudah dilaporkan.
"Kalau seperti itu, curiga dong kenapa sudah dilaporkan tapi masih mencari sumbangan dana Rp 150 juta itu ke Christopher," jelasnya.