Senin 13 Jul 2015 15:37 WIB
Engeline Tewas

Pihak Margriet Minta Hakim Kabulkan Permohonan Tersangka

Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim penasehat hukum Margriet Megawe meminta hakim tunggal, Achmed Peten Sili mengabulkan permohonan tersangka dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Enggeline (8), di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.

"Kami memohon kepada mejelis hakim mengabulkan permohonan tersangka Margriet Megawe, karena telah dituduh melakukan tindak pidana penaniayaan yang mengakibatkan anak mati atau terbunuh," ujar Maju Posko Simbolon, salah satu tim kuasa hukum tersangka Margrit Megawe di Denpasar.

Tim penasehat hukum tersangka juga menyatakan termohon (Polisi) yang menetapkan pemohon (Margriet Megawe) sebagai tersangka yang dituduh melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP jo putusan MK Nomor 21.

Selain itu, pihaknya menyatakan penetapan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilaporkan polisi pada 10 Juni 2015, juga bertentangan dengan hukum.

"Untuk itu penetapan tersangka Margriet selaku pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujar Simbolon.

Dalam sidang yang juga dihadiri kuasa hukum dari Polda Bali yakni Arif Prapto Santoso, I Made Parwata, Wayan Sukrata, Putu Jarayuja, Dan I Wayan Kota menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Margriet pada 29 Juni 2015, tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, penasehat hukum tersangka menyatakan produk hukum dari kepolisian baik itu penyidik dan penetapan permohonan Margriet sebagai tersangka juga tidak sah dan batal demi hukum.

Mendengar pembacaaan permohonan itu, kuasa hukum dari Polda Bali menyatakan akan memberikan jawaban dan keterangannya pada sidang berikutnya yang dimulai pada Senin (21/7) nanti.

"Majelis hakim yang terhormat, untuk jawaban dari permohonan tersangka akan saya jawab dalam sidang berikutnya," ujar Arif Prapto Santoso, salah satu kuasa hukum dari Polda Bali.

Mendengar tanggapan itu, Hakim tunggal Achmed Peten Sili menanyakan kepada penasehat hukum tersangka apa sidang pekan nanti akan menghadirkan saksi ahli, dan menunjukan bukti-bukti lain pada sidang yang berlangsung Senin (27/7) nanti.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement