Senin 13 Jul 2015 19:37 WIB

Gubernur Sumut Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gatot Pujo Nugroho
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gatot Pujo Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot tak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery.

"Gatot tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Selain Gatot, KPK juga memanggil OC Kaligis. Namun, pengacara kondang itu juga tak menghadiri panggilan lembaga antikorupsi. Namun, menurut Priharsa, staf OC Kaligis menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari Senin pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan (untuk OC Kaligis dan Gatot) akan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa.

Seperti duketahui, Kaligis dan Gatot dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Senin (13/7). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Gery.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement