REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot tak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery.
"Gatot tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Selain Gatot, KPK juga memanggil OC Kaligis. Namun, pengacara kondang itu juga tak menghadiri panggilan lembaga antikorupsi. Namun, menurut Priharsa, staf OC Kaligis menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari Senin pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan (untuk OC Kaligis dan Gatot) akan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa.
Seperti duketahui, Kaligis dan Gatot dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Senin (13/7). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Gery.