Selasa 14 Jul 2015 03:49 WIB

PBNU Anggap Status Tersangka Hakim KY Terburu-buru

Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menilai penetapan status tersangka pada dua pejabat Komisi Yudisial (KY) atas pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terburu-buru.

"Komisioner KY perlu dibuktikan, tapi agak terburu-buru polisi, langsung dijadikan tersangka," katanya saat di Jombang, Jawa Timur, Senin (13/7). Ia mengatakan, penetapan status tersangka itu justru menimbulkan kesan negatif, dimana polisi berseberangan dengan lembaga hukum lainnya. Padahal, sesama instansi lembaga hukum seharusnya tidak berbuat demikian, terburu-buru menetapkan status tersangka.

Ia berharap, sebagai lembaga penegak hukum harus menyadari fungsi dan amanat yang diemban dan jangan sampai terjadi kriminalisasi pada lembaga lainnya. "Mudah-mudahan kondisi ini segera berakhir," harapnya.

Polri menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.