REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menilai penetapan status tersangka pada dua pejabat Komisi Yudisial (KY) atas pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terburu-buru.
"Komisioner KY perlu dibuktikan, tapi agak terburu-buru polisi, langsung dijadikan tersangka," katanya saat di Jombang, Jawa Timur, Senin (13/7). Ia mengatakan, penetapan status tersangka itu justru menimbulkan kesan negatif, dimana polisi berseberangan dengan lembaga hukum lainnya. Padahal, sesama instansi lembaga hukum seharusnya tidak berbuat demikian, terburu-buru menetapkan status tersangka.
Ia berharap, sebagai lembaga penegak hukum harus menyadari fungsi dan amanat yang diemban dan jangan sampai terjadi kriminalisasi pada lembaga lainnya. "Mudah-mudahan kondisi ini segera berakhir," harapnya.
Polri menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.