REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persiapan Pilkada 2015, merupakan bentuk pengawasan yang baik. Meski BPK menyatakan ketidaksiapan pemerintah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi, namun KPU mengatakan Pilkada 2015 tak akan diundur.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah menegaskan, penyelenggara pemilu di daerah siap untuk tetap melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama 2015.
"Bisa dipahami bahwa pilkada ini merupakaan amanah UU (Undang-undang). Jadi semua pihak perlu mengawal proses ini," kata dia lewat pesan Blackberry Messenger, Selasa (14/7).
Ferry menambahkan KPU di daerah-daerah siap melakasanakan Pilkada serentak.
Dikatakan olehnya, temuan BPK adalah sarana koreksi bagi penyelenggara pemilu untuk perbaikan. Setidaknya agar pelaksanaan pilkada menjadi lebih baik pada gelombang mendatang.
Jika membaca temuan BPK tersebut, kata dia, setidaknya KPU memperhatikan soal perlunya penguatan dan pengelolaan anggaran dan sumber daya pelaksana pilkada. Karena itu, KPU menurut dia, patut memberikan apresiasi atas temuan BPK itu.
Sebelumnya, BPK melaporkan hasil audit atas proses pelaksanaan Pilkada 2015 kepada DPR RI, Senin (13/7). Dalam laporannya, BPK menyampaikan 10 temuan yang dinilai sebagai item ketidaksiapan pemerintah untuk melaksanakan pilkada 9 Desember mendatang. Sepuluh temuan itu antara lain:
1. Penyedian anggaran pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum seusai ketentuan.
4. Rekening hibah Pilkada Serentak Tahun 2015 pada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada belum diyakini kebenarannya.
6. Bendahara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja ULP, dan PPHP pada sekretariat KPU Provinsi, Kabupaten, Kota dan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten, Kota Untuk penyelenggaraan pilkada sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan syarat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan lenggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan prosedur opersional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU No. 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia independen tidak sesuai ketentuan.