Selasa 14 Jul 2015 18:28 WIB

Jerat OC Kaligis, KPK Miliki Bukti Baru

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
OC Kaligis
Foto: republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan oleh KPK. Lembaga antikorupsi ini mempunyai bukti baru untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka.

"Ada temuan (bukti) baru," kata seorang sumber di internal KPK, Selasa (14/7). Salah satunya adalah adanya upaya yang diduga penghalang-halangan saat penyidik akan menggeledah kantornya.

Dalam kasus ini, anak buah Kaligis yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gery telah ditetapkan sebagai tersangka. Gery tertangkap tangan bersama tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kaligis tiba-tiba datang di gedung KPK dengan pengawalan ketat dari petugas KPK. Dengan menaiki mobil Toyota Innova warna hitam dan mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam, dia enggan menjawab saat dihujani pertanyaan wartawan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement