REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelius (OC) Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan oleh KPK. Lembaga antikorupsi ini mempunyai bukti baru untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
"Ada temuan (bukti) baru," kata seorang sumber di internal KPK, Selasa (14/7). Salah satunya adalah adanya upaya yang diduga penghalang-halangan saat penyidik akan menggeledah kantornya.
Dalam kasus ini, anak buah Kaligis yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gery telah ditetapkan sebagai tersangka. Gery tertangkap tangan bersama tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kaligis tiba-tiba datang di gedung KPK dengan pengawalan ketat dari petugas KPK. Dengan menaiki mobil Toyota Innova warna hitam dan mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam, dia enggan menjawab saat dihujani pertanyaan wartawan.