Selasa 14 Jul 2015 21:00 WIB

OC Kaligis Diduga Menyuap Hakim

Rep: Ratna Puspita/ Red: Bayu Hermawan
OC Kaligis
Foto: republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka. Penyidik KPK menduga Kaligis memberi suap atau janji kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Ada dugaan tindak pindana korupsi yang dilakukan OCK. Kepada tersangka OCK diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf A dan pasal 5 ayat satu huruf a atau B," kata Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/7).

Pasal 6 ayat 1 huruf a mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara. Sedangkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b terkait dengan pemberian atau janji kepada penyelenggara negara.

Johan menjelaskan penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan pengacara dan hakim di Medan pekan lalu.

"Berkaitan dengan itu, kemarin melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi. Disimpulkan, dua bukti permulaan yang cukup," katanya.

KPK sebenarnya berencana memanggil Kaligis untuk memberi keterangan sebagai tersangka hari ini. Penyidik mengantar surat panggilan tersebut langsung ke kantor OC Kaligis and Associates di Jalan Majapahit Jakarta Pusat.

Namun, pengacara berusia 73 tahun tersebut tidak berada di kantor. Selanjutnya, penyidik mencari Kaligis. Ternyata, dia sedang berada di hotel di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Penyidik pun langsung membawanya ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Johan menjelaskan, penyidik membawa langsung Kaligis ke gedung KPK karena ada urgensi dan keperluan mendesak untuk melakukan pemeriksaan. Namun, dia tidak menjelaskan sebab lain seperti Kaligis tidak kooperatif terhadap penyidik.

"Saya belum tahu di lapangan. Pak OCK kooperatif ketika dijemput," ucapnya.

Hingga Rabu petang, Kaligus masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK juga belum memutuskan apakah akan langsung menahan pengacara yang kerap menangani kasus-kasus besar tersebut.

Sejak Senin (13/7), KPK sudah mengirim surat permintaan pencegahan Kaligis ke luar negeri selama enam bulan mendatang. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor OC Kaligis and Associates.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Mereka, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni. Dugaan penyuapan itu terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pengujian ke PTUN Medan karena kejaksaan menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement