Selasa 14 Jul 2015 21:38 WIB

OC Kaligis Dijemput di Sebuah Hotel

OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior O.C. Kaligis menjadi tersangka atas dugaan ikut serta menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama dengan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

''Kepada tersangka OCK (Otto Cornelis Kaligis) diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

"Tadi seyogianya yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK. Tadi suratnya diantar langsung kepada yang bersangkutan dan kemudian yang bersangkutan dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Johan.

Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat itu dijemput di suatu hotel di kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat. "Jadi, tadi Pak OCK ini dijemput di sebuah hotel. Dia dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah lobi hotel. Hotelnya itu terletak di dekat Lapangan Banteng," ungkap Johan.

Namun, Johan tidak mengungkapkan apa urgensi Kaligis langsung dijemput paksa oleh penyidik KPK. "(Dibawa) dalam rangka untuk diperiksa sebagai tersangka. Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan, kemudian kami ikutkan dia ke mobil KPK," tambah Johan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement