Kamis 16 Jul 2015 14:07 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN

Kuasa Hukum Ingin Kasus OCK Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Rep: C26/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis baru ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK. Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol memohon berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera diproses.

Afrian mengatakan ingin secepatnya membuktikan dugaan keterlibatan yang disangkakan oleh KPK. Bukti-bukti yang nantinya dipaparkan akan diuji kebenarannya.

"Saya mengajukan permohonan dengan segala kerendahan hati saya kepada seluruh pimpinan KPK yang saya cintai dan hormati agar sekiranya dapat segera melimpahkan berkas perkara ini dalam tempo sesingkat-singkatnya ke pengadilan agar dapat sama-sama kita uji bukti yang dimiliki oleh KPK," ujarnya saat dihubungi ROL, Kamis (16/7).

Menurutnya, semakin cepat proses pengadilan dilakukan maka akan semakin cepat pembuktian pihak yang sesungguhnya benar atau salah. KPK harus bisa membuktikan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam kasus penyuapan tersebut. Selanjutnya pengadilan yang akan memutuskan.

Namun, ia mengaku masih mempertimbangkan upaya praperadilan untuk menggugat status tersangka kliennya. Pihaknya masih mengkaji baik dan buruknya jika menempuh jalan praperadilan.

OC Kaligis resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (15/7) setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam. Setelah itu, dirinya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement