REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Sebanyak 29 orang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Bangka Belitung, tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Warga binaan kasus tipikor belum mendapatkan remisi khusus karena mereka belum mengganti uang kerugian negara atau membayar denda sebagaimana putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Idad di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan jumlah total tahanan dan warga binaan kasus tipikor di Lapas Pangkalpinang sebanyak 61 orang, dengan rincian 29 orang sudah mendapatkan putusan pengadilan, sementara selebihnya masih tahap persidangan di pengadilan.
"Mereka belum mendapatkan remisi dari pemerintah. Belum mendapatkan remisi bukan berarti tidak mendapatkan remisi," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksananaan hak warga binaan permasyarakatan khusus tipikor.
"Mudah-mudahan warga binaan kasus tipikor ini mendapatkan remisi susulan, sehingga mereka bisa cepat menjalani masa hukumannya," ujarnya.
Remisi khusus keagamaan tahun ini, kata dia, diberikan kepada 251 warga binaan kasus pidana umum.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan beragama Islam sudah menjalani hukuman lebih enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program-program dan peraturan selama menjalani hukuman," ujarnya.