Ahad 19 Jul 2015 17:20 WIB

Alasan KPK tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk

Rep: C14/ Red: Winda Destiana Putri
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengungkapkan, pihaknya memang belum mengizinkan tersangka OC Kaligis dijenguk oleh pihak keluarga.

Hal itu, jelas Priharsa, disebabkan pengacara kondang tersebut masih dalam proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan rumah tahanan (rutan) tempatnya mendekam.

"Lalu, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan," ujar Priharsa Nugraha, Ahad (19/7), dalam pesan singkat yang diterima Republika.

Adapun jadwal OC Kaligis selanjutnya, ungkap Priharsa, yakni pada pekan depan. Sedangkan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo akan diperiksa pada 22 Juli 2015.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement