REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengungkapkan, pihaknya memang belum mengizinkan tersangka OC Kaligis dijenguk oleh pihak keluarga.
Hal itu, jelas Priharsa, disebabkan pengacara kondang tersebut masih dalam proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan rumah tahanan (rutan) tempatnya mendekam.
"Lalu, pihak rutan pun belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan," ujar Priharsa Nugraha, Ahad (19/7), dalam pesan singkat yang diterima Republika.
Adapun jadwal OC Kaligis selanjutnya, ungkap Priharsa, yakni pada pekan depan. Sedangkan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo akan diperiksa pada 22 Juli 2015.