REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA -- Pakar hukum pidana, Asep Irawan tidak heran terkait praktik suap menyuap di dunia advokat atau hukum. Ia menilai para praktisi hukum yang tertangkap melakukan suap menyuap tidak hanya sekali dua kali saja terjadi di Indonesia.
“Saya pikir pengacara yang terlibat kasus suap menyuap dalam praktik pekerjaanya tidak hanya satu atau dua orang saja,” kata Asep, Selasa (21/7).
Ia berpendapat, sebelumnya sudah banyak kasus yang menyeret para praktisi hukum atau pengacara yang terlibat suap menyuap. Bahkan, kata dia, sudah ada juga yang sudah tertangkap dan menjalani proses hukumnya.
Meski begitu, ia tidak mengetahui pasti jumlah pasti mengenai pengacara atau hakim yang terlibat dalam kasus suap menyuap. “Saya kalau ditanya jumlahnya tidak tahu berapa, tapi faktanya memang sudah ada yang pernah ditangkap kan sebelumnya,” jelas Asep.
Diketahui, salah satu kasus serupa pada 2014, seorang mantan ketua Mahkama Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang. Akil pun divonis bersalah dan sedang menjalani hukumannya.
Selanjutnya, belum lama ini pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian suap kepada hakim. Namun, polisi masih menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.