REPUBLIKA.CO.ID, PERTH -- Sabu kristal senilai 21 juta dolar (atau setara Rp 210 miliar) berhasil disita dari sebuah operasi gabungan Kepolisian Australia Barat bersama dengan Kepolisian Federal Australia di Perth.
Lima orang dari Australia Barat, Queensland dan New South Wales didakwa atas kepemilikan barang haram yang ditemukan di wilayah Karrinyup, pinggiran Perth, tersebut.
Sebanyak 21 kilogram sabu disita dalam operasi itu, bersama dengan uang tunai senilai hampir 100 ribu dolar (atau setara Rp 1 miliar).
Kabareskrim Kepolisian Australia Barat, Komandan Pryce Scanlan, mengatakan, operasi itu termasuk aksi penggerebekan narkoba yang penting. "Sebagai hasil dari pemberhentian kendaraan di Karrinyup, kami menyita 11 kilogram narkoba. Kami kemudian kembali ke sebuah taman caravan, tempat di mana kami menyita lebih 10 kilo narkoba,” tuturnya baru-baru ini.
Ia menyambung, "Saya akan mengatakan, aksi ini adalah gangguan yang signifikan terhadap jaringan narkoba tersebut."
Polisi mengatakan, pihak mereka sedang menyelidiki keterkaitan antara penyitaan ini dengan geng motor ‘Comancheros’.
Mereka yang didakwa atas kepemilikan sabu kristal tersebut ditolak pengajuan jaminannya di pengadilan Perth pada (20/7), dan akan kembali menghadapi pengadilan dalam beberapa minggu mendatang.