REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari sumber uang suap yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. KPK mengisyaratkan telah memiliki bukti kuat dugaan keterkaitan antara sumber uang dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki menanggapi enteng berbagai argumen yang disampaikan pengacara Gatot terkait uang yang diberikan kepada pengacara senior OC Kaligis. Hal itu, kata dia, akan dijawab dengan berbagai bukti yang dimiliki lembaga antikorupsi.
"Silahkan, pengacara boleh beragumentasi tapi kami boleh memiliki bukti-bukti, jadi nanti kita buktikan," kata dia di gedung KPK, Rabu (22/7).
Namun, pensiunan jenderal bintang dua kepolisian ini enggan membuka lebih jauh keterkaitan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan dan mantan Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem OC Kaligis. Sebab, kata Ruki, penyidikan kasus dugaan suap ini masih berjalan.
Sebelumnya, pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mengaku bahwa istri kliennya, Evi Susanti memberikan sejumlah uang kepada OC Kaligis. Namun, uang itu merupakan operasional Kaligis sebagai pengacara keluarga orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut.