Kamis 23 Jul 2015 13:31 WIB

Menko Sofyan: Genjot Percepatan Pembangunan Lewat Perpres dan Inpres

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Satya Festiani
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) percepatan pembangunan infrastuktur bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat pengguna anggaran untuk melakukan korupsi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan dalam mengelola negara ada hukum administrasi.

"Keputusan Menteri, Dirjen, Bupati, Gubernur itu ada aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran dalam aspek ini harus dihukum atau direview dengan aspek administrasi," ujarnya usai Halal Bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Ia beranggapan tidak semua pelanggaran administrasi itu sebagai pidana. Selama ini, lanjut dia, lantaran administrasi negara belum efektif maka banyak pelanggar administrasi menjadi domain pidana. Padahal, kata dia, seharusnya dilihat dulu dari segi administrasinya.

Perpres tersebut juga ia katakan akan bermanfaat karena dimaksudkan untuk mempercepat proses perijinan. Selain Perpres, Sofyan mengatakan, akan ada Intruksi Presiden (Inpres) dimana dalam Presiden memberikan intruksi kepada seluruh pejabat agar mengambil inisiatif dalam menghadapi kondisi riil sehingga program pembangunan dapat berjalan lebih cepat.

Dengan adanya Inpres dan Perpres tersebut, ia mengharapkan sejumlah kekhawatiran yang selama ini terjadi mampu diatasi, dan juga memberikan pagar kepada aparat penegak hukum yang mana administrasi dan yang bukan.

Menurutnya, jika seseorang kepala daerah melakukan pelanggaran administrasi, maka harus diselesaikan di pengadilan administrasi oleh atasannya seperti inspekturat jederal, atau BPK. Sedangkan jika terkait kasus korupsi, maka tidak ada kompromi dalam upaya memberantas korupsi tersebut.

"Tapi jangan dicampuradukan kesalahan administrasi dengan korupsi," lanjut Sofyan.

Disinggung mengenai target diberlakukannya Perpres dan Inpres itu, Sofyan mengatakan akan memberitahu lebih lanjut nanti. Saat ini, ia katakan sudah dalam finalisasi draft.

"Minggu depan kita Rakor dulu," tegasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement