REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka Margriet Christina Megawe telah menjalani tahap awal sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap dirinya. Terkait hal tersebut, pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdamai menyatakan pihaknya akan menunggu hasil kelanjutan praperadilan tersebut.
“Ya kami kalau sekarang ini masih menunggu saja kelanjutan praperadilannya, karena belum ada pemeriksaan tambahan apa-apa lagi,” kata Haposan kepada ROL, Kamis (23/7).
Selain itu, ia juga memberikan informasi mengenai agenda yang akan dilaksanakan pada persidangan praperadilan selanjutnya. Ia menyatakan pada Senin (27/7), sidang praperadilan akan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yaitu Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (28/7) yang akan menghadirkan saksi. “Nanti katanya akan menghadirkan saksi ahli dan psikolog dalam sidang praperadilan nanti,” ungkap Haposan.
Terkait sidang praperadilan tersebut, yang dipersoalkan mengenai penetapan tersangka kepada Margriet. Oleh karena itu, Haposan mengungkapkan polisi dikabarkan akan membawa surat bukti penetapan tersangka sekaligus bukti lainnya.
Diketahui, Margriet melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Ia hingga kini masih menolak mengenai penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline.