REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, gugatan praperadilan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (27/7), akan dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara.
"Hari ini sidang pertama, hakimnya Martin Ponto Bidara," katanya, Senin pagi.
Sebelumnya, pengacara Rusli, Achmad Rifai mengatakan gugatan yang dilayangkan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Sidang perdana akan digelar Senin (27/7).
Ia mengklaim, Rusli tak mengetahui sumber uang suap yang dituduhkan diduga diberikan kepada Akil Mochtar. "Tidak bisa serta merta seperti ini, KPK mestinya mencari dari mana sumber dana tersebut," katanya.
Menurutnya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK seharusnya adalah orang-orang yang menransfer uang tersebut. Namun, Rifai mengklaim bahwa penransfer uang tersebut belum dijerat oleh lembaga antikorupsi sebagai tersangka.
Alasan ketiga, lanjut dia, adalah tidak mungkin ada kuitansi atas nama kliennya. Dia mengklaim banyak lagi yang jadi alasan dan akan dijadikan argumentasi hukum dalam sidang praperadilan kliennya. Ia yakin akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut. "Karena kan jelas Pak Rusli tak pernah menyuruh atau memerintahkan, asal usul uangnya pun tak tahu," ujar dia.