REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana permohonan praperadilan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8). Rusli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Rusli, Achamd Rifa'i mengatakan dalam permohonan yang dibacakan, penyidik yang menangani kasus Rusli dinilai tidak sah. Sebab Novel Baswedan, berstatus sebagai tersangka penganiayaan.
"Sehingga tidak sah penyidik jika dalam status tersangka," ujar Rifa'i, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Menurut Rifa'i, dengan memperhatikan dasar hukum, etika dan moral seharusnya, Novel mengundurkan diri sebagai penyidik KPK. Seperti yang dilakukan oleh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan berhenti sebagai pimpinan KPK.
Di samping itu, lanjut Rifa'i, pemohon juga tidak pernah menyuruh melakukan upaya suap seperti yang muncul dalam agenda persidangan Akil Mochtar. Rusli juga tidak pernah bertemu dengan Akil.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada Juni lalu. Rusli ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan dugaan suap MK yang dari terdakwah Akil Mochtar.