Senin 03 Aug 2015 13:35 WIB

Status Novel Jadi Pertimbangan Praperadilan Bupati Morotai

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Tersangka suap sengketa PIlkada Morotai Rusli Sibua memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka suap sengketa PIlkada Morotai Rusli Sibua memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana permohonan praperadilan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8). Rusli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Rusli, Achamd Rifa'i mengatakan dalam permohonan yang dibacakan, penyidik yang menangani kasus Rusli dinilai tidak sah. Sebab Novel Baswedan, berstatus sebagai tersangka penganiayaan.

"Sehingga tidak sah penyidik jika dalam status tersangka," ujar Rifa'i, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Menurut Rifa'i, dengan memperhatikan dasar hukum, etika dan moral seharusnya, Novel mengundurkan diri sebagai penyidik KPK. Seperti yang dilakukan oleh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan berhenti sebagai pimpinan KPK.

Di samping itu, lanjut Rifa'i, pemohon juga tidak pernah menyuruh melakukan upaya suap seperti yang muncul dalam agenda persidangan Akil Mochtar. Rusli juga tidak pernah bertemu dengan Akil.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada Juni lalu. Rusli ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan dugaan suap MK yang dari terdakwah Akil Mochtar. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement