Senin 27 Jul 2015 21:45 WIB
Engeline Tewas

Ini yang Terjadi Jika Praperadilan Margriet Dikabulkan

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Tersangka Margriet Christina Megawe hari ini telah menjalankan sidang lanjutan praperadilannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Terkait sidang tersebut, masih ada dua kemungkinan mengenai penetapan tersangka terhadap Margriet dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawer.

“Itu kan praperadilan mengenai penetapan tersangka sah atau tidak sah masing mempunyai dua kemungkinan,” kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M. Mudzakir kepada ROL, Senin (27/7).

Ia menjelaskan, sidang praperadilan tersebut nantinya akan menentukan apakah Margriet bisa dinyatakan sebagai tersangka atau tidak. Jika hasilnya tidak sah, kata Mudzakir, maka kasus penetapan tersangka terhadap Margriet tidak bisa dilanjutkan.

Jika praperadilan dikabulkan bukan berarti kasus pembunuhan Engeline berakhir begitu saja. “Bisa saja dilanjutkan kasunya kecuali ada bukti baru, tapi risikonya jika tidak ada bukti baru yang sesuai maka tidak bisa dilanjutkan,” jelas Mudzakir.

Diketahui, sidang praperadilan Margriet akan kembali dilaksanakan besok, Salasa (28/7). Dalam sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum Margriet akan membawa seorang saksi ahli hukum pidana.

Dalam sidang praperadilan hari ini, salah seorang kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor meminta penyidik dapat hadir untuk menjelaskan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Agustinus Tai Hamdamai. Menurutnya, ada beberapa perubahan dan penyesuaian keterangan Agus dalam BAP tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement