Selasa 28 Jul 2015 02:17 WIB

JK: Calon Tunggal tak Cerminkan Demokrasi

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah tidak mencerminkan adanya demokrasi. Menurutnya, jika persoalan itu terjadi, pemungutan suara di daerah bersangkutan harus ditunda.

Menurut Wapres, dalam suatu pemilihan harus terdapat pilihan bagi pemilih sehingga harus ada pasangan calon kepala daerah lebih dari satu supaya terselenggara pilkada. "Itu supaya rakyat ada pilihan, karena kan tidak semua rakyat memilih orang yanh sama, jadi tentu (harus) ada pilihannya. Demokrasi harus begitu, ada pilihan," kata Wapres, Senin (27/7).

Kalla menjelaskan, risiko yang dapat terjadi jika hanya ada pasangan calon tunggal adalah potensi upaya penguasaan terhadap partai politik. Akibatnya, partai tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.

"Bahayanya kalau itu (calon tunggal) terjadi, maka bisa saja ada upaya-upaya menguasai semua parpol. Selesai, tidak usah pilkada lagi. Kalau begitu diizinkan, lama-lama (pemilihan) presiden bisa juga begitu, aklamasi, akhirnya demokrasi tidak berjalan," katanya.

Terkait potensi adanya pasangan calon tunggal dalam pilkada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, tidak perlu ada penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) supaya pilkada di daerah dengan satu peserta saja dapat terlaksana pada 9 Desember. Mendagri juga yakin tidak akan ada pasangan calon tunggal yang akan mendaftar pilkada ke KPU daerah. Dia menyatakan, setidaknya akan ada dua pasangan calon, baik dari dukungan partai maupun calon perseorangan.

"Saya optimistis tidak ada (calon tunggal). Seandainya pun nanti ada, saya rasa itu juga tidak perlu perppu karena tidak genting dan tidak memaksa kondisinya," katanya.

Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar. Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement