REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengaku tak pernah memerintahkan anak buahnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gatot mengatakan tak tahu menahu terkait upaya hukum anak buahnya itu.
"Saya tidak pernah memerintahkan hal itu," kata Gatot dalam keterangan resminya di Hotel Luwansa, Jakarta, usai diperiksa KPK, Selasa (28/7) dini hari.
Gatot mengatakan, dirinya dan juga istrinya, Evy Susanti justru tidak sependapat dengan upaya hukum PTUN yang dilakukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Bahkan, menurut politikus PKS itu, sempat mengingatkan agar gugatan itu tidak dilanjutkan.
"Justru istri saya yang mengingatkan agar jangan dilanjutkan," ujar dia.
Gatot dan Evy, Senin (27/7), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam pemeriksaan ini, pasangan suami istri ini diperiksa selama 14 jam.