Selasa 28 Jul 2015 03:30 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN

Gatot Mengaku tak Perintahkan Gugat ke PTUN

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengaku tak pernah memerintahkan anak buahnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gatot mengatakan tak tahu menahu terkait upaya hukum anak buahnya itu.

"Saya tidak pernah memerintahkan hal itu," kata Gatot dalam keterangan resminya di Hotel Luwansa, Jakarta, usai diperiksa KPK, Selasa (28/7) dini hari.

Gatot mengatakan, dirinya dan juga istrinya, Evy Susanti justru tidak sependapat dengan upaya hukum PTUN yang dilakukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Bahkan, menurut politikus PKS itu, sempat mengingatkan agar gugatan itu tidak dilanjutkan.

"Justru istri saya yang mengingatkan agar jangan dilanjutkan," ujar dia.

Gatot dan Evy, Senin (27/7), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam pemeriksaan ini, pasangan suami istri ini diperiksa selama 14 jam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement