Selasa 28 Jul 2015 08:40 WIB

Gubernur Sumut Usulkan Anak Buahnya Pakai Jasa OC Kaligis

Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho mengaku ia yang mengusulkan agar Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis menggunakan jasa pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Staf saya kabiro keuangan dipanggil pihak Kejati dan Kejakgung, beliau melaporkan panggilan itu kepada saya," kata Gatot dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Selasa (28/7) dini hari.

Gatot menyampaikan hal tersebut didampingi istrinya, Evi Susanti, usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 13 jam pada Senin (27/7) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Saya katakan penuhi panggilan itu untuk didampingi pengacara, karena OC Kaligis pengacara saya, saya sarankan ke OC Kaligis," ungkap Gatot.

OC Kaligis diketahui juga merupakan pengacara keluarga Gatot sejak dua tahun terakhir. Namun, setelah menyarankan untuk memakai jasa kantor pengacara Kaligis, Gatot mengaku tidak tahu kelanjutkan proses hukum tersebut.

"Setelah itu, saya tidak tahu. Ternyata yang terjadi adalah rencana berlanjut ke PTUN," tambah Gatot.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dipanggil Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung RI terkait dengan perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumut pada 2012--2014. Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa Kantor Pengacara Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang atau tidak. Dalam putusannya pada tanggal 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada 9 Juli 2015, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5.000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan, KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya, diketahui juga uang tersebut bukan pemberian pertama karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan kepada Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun langsung menetapkan tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebagai penerima suap serta Gerry sebagai pemberi suap. Selanjutnya, KPK juga menetapkan O.C. Kaligis sebagai pemberi suap dan menjemput paksa serta menahan mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem pada tanggal 14 Juli 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement