Selasa 28 Jul 2015 22:27 WIB

Hanya Lima Partai yang Sah Calonkan Tasdi-Tiwi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemungutan suara dalam pilkada.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Pemungutan suara dalam pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Meski ada delapan partai yang menyatakan dukungannya pada pasangan cabup/cawabup Purbalingga Tasdi-Dyah Hayuning Pratiwi, namun yang dinilai sah mencalonkan pasangan tersebut hanya lima.

''Dari hasil penelitian secara adminsitratif, hanya lima parpol yang bisa mencalonkan paslon yang diusung PDI Perjuangan,'' jelas anggota KPU Purbalingga, Sukhedi, Selasa (28/7).

Kelima partai tersebut dinilai sah bisa mencalonkan pasangan Tasdi-Dyah Hayuning Pratiwi, karena dilengkapi surat rekomendasi dari ketua DPP partai masing-masing. Kelima partai tersebut, terdiri dari PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKS  dan Nasdem.

''Sesuai Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015, calon politik yang mengusul pasangan calon kepala daerah harus dilengkapi persetujuan dari DPP atau rekomendasi,'' jelasnya.

Berdasarkan aspek legalitas tersebut, Sukhedi menilai, empat partai lain yang tidak memenuhi syarat mencalonkan pasangan Tasdi-Dyah Hayuning Pratiwi, masih bisa mengusung calonkan lain. ''Berdasarkan perolehan kursi di DPRD, kelima partai tersebut bisa berkoalisi dan mengajukan calon lain,'' katanya.

Di DPRD Purbalingga, gabungan koalisi pendukung pasangan Tasdi-Dyah memiliki wakil di DPRD Purbalingga sebanyak 27 kursi.

Masing-masing PDIP memiliki 11 kursi, Gerindra 6 kursi, PAN 4 kursi, PKS 5 kursi dan Nasdem 1 kursi. Dengan demikian, masih ada 18 kursi lagi di DPRD sehingga bisa mencalonkan dua pasangan calon lagi bila saling berkoalisi. Yakni, Partai Golkar yang memiliki 7 kursi,  PKB 5 kursi, serta PPP, Demokrat dan Hanura masing-masing 2 kursi.

''Hal ini juga mengacu peraturan perundang-undangan yang menyebutkan partai yang bisa mengusung pasangan calon kepala daerah minimal harus memiliki 20 persen kursi di DPRD. Dengan jumlah kursi di DPRD di Purbalingga sebanyak 45 kursi, maka partai yang mengusung paslon minimal memiliki 9 kursi,'' jelasnya.

Sebelumnya, dalam deklarasi pencalonan pasangan Tasdi-Dyah, ada sembilan partai yang menandatangani pernyataan dukungan terhadap pasangan tersebut. Kesembilan partai tersebut, terdiri dari PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, Demokrat, Nasdem dan Hanura. Hanya PKB yang tidak masuk dalam koalisi tersebut. Namun ketika mendaftar di KPU, empat partai lainnya tidak dilengkapi rekomendasi dari DPP.

Terkait kemungkinan hanya adanya satu pasangan calon dalam pilkada Purbalingga, Sukhedi menyebutkan, pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, akan diperpanjang pada tanggal 1 hingga 3 Agustus mendatang. Hal ini karena pada masa pendaftaran 26-28 Juli, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

''Dengan demikian, partai-partai yang tidak sah mengusung pasangan Tasdi-Dyah, masih bisa mendaftar dengan mengusung pasangan calon lain,'' jelasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement