Kamis 30 Jul 2015 09:52 WIB

Pengadilan Banding Malaysia Kukuhkan Hukuman Mati bagi WNI

Red: Bilal Ramadhan
Aktivis mengelar aksi menolak hukuman mati di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivis mengelar aksi menolak hukuman mati di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan banding Malaysia mengukuhkan hukuman mati terhadap warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (38 tahun), yang didakwa membunuh pegawai AmBank Norazita Abu Talib pada 2013.

Panel tiga hakim Pengadilan Banding diketuai Hakim Datuk Aziah Ali dalam keputusannya menolak banding yang diajukan La Ode atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Shah Alam pada 2014.

Aziah seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Kamis mengatakan, pengadilan mendapati terdapat cukup keterangan untuk mendukung keputusan Pengadilan Tinggi bahwa La Ode terbukti bersalah. "Dakwaannya betul. Dakwaan dan hukuman mati dikekalkan," katanya.

Pengadilan juga mengukuhkan dakwaan dan hukuman mati bagi tuduhan kedua yaitu melepaskan tembakan ketika melakukan perampokan di bank itu dengan niat menyebabkan kematian Norazita.