REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah seorang pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan tidak benar jika pihaknya mengarahkan untuk pembebasan Agus. Hal tersebut terkait dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka Margriet Christina Megawe.
“Jadi tidak benar kalau pengacara tersangka Margriet menyatakan kami mengarahkan untuk membebaskan Agus,” kata Haposan kepada Republika.co.id, Kamis (30/7).
Lebih lanjut, Haposan mengakui justru Agus akan mempertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatannya. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan kliennya adalah membantu MArgriet dalam pembunuhan anak sangkatnya, Engeline Margriet Megawe.
Terkait hal tersebut, ia berpendapat tidak mungkin ia sebagai penguasa hukum Agus ingin mengupayakan Agus untuk bebas karena nanti akan diuji di persidangan. “Kemarin kan praperadilan sifatnya hanya pengujian materi, nah nanti kan pasti kasus ini akan dibawa ke persidangan,” jelas Haposan.
Untuk itu ia menilai tidak pernah ada upaya untuk membebaskan Agus dan bukti juga sudah cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka utama. Ia juga mengungkapkan, bukti sudah terpenuhi dengan keterangan sejumlah saksi Handono, Susiani, saksi ahli, dan bukti-bukti surat.
Sebelumnya, Margriet melalui pengacaranya mengajukan praperadilan mengenai penetapan tersangka terhadapnya. Namun kini permohonan tersebut ditolak oleh Hakim karena dinilai bukti yang dimiliki polisi cukup kuat menetapkan Margriet sebagai tersangka.