REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing mengatakan berkas pemeriksaan kliennya dalam kasus pembunuhan bocah Engeline telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Berkas tersangka Agus sudah ada di kejaksaan, ya selanjutnya akan diteliti oleh kejaksaan," katanya kepada ROL, Kamis (30/7).
Haposan melanjutkan, kini pihaknya tinggal menunggu apakah berkas itu bisa langsung dinyatakan lengkap (P21) atau masih harus dikembalikan ke penyidik.
Sementara terkait masa penahanan Agus di Polda Bali yang akan berakhir 11 Agustus mendatang, ia pun belum bisa memastikan apakah akan diperpanjang atau tidak.
"Kalau berkas belum siap juga hingga masa tahanan Agus selesai maka waktu penahanan akan diperpanjang ," ujarnya.
Untuk itu nantinya masa perpanjangan penahanan Agus tergantung pihak kepolisian. Haposan berharap, penyelesaian kasus tersebut semakin cepat semakin baik agar bisa segera ke tahap persidangan.
Seperti diketahui, Agus menjadi tersangka dalam membantu Margriet melakukan pembunuhan terhadap Engeline.
Sebelumnya saat penyidikan awal, Agus pernah mengaku ia yang memperkosa dan mmebunuh Engeline namun ia akhirnya merubah pernyataan tersebut karena diancam oleh Margriet.