REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Adiwarman Karim menyatakan bahwa poin bermasalah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait sistem produk asuransi.
“Jadi sebetulnya yang bermasalah bukan BPJS-nya, tapi produknya sehingga kita mengusulkan agar BPJS kemudian mengembangkan satu produk lagi,” kada Adiwarman kepada ROL, Jumat (31/7).
Ia melanjutkan, nantinya BPJS Kesehatan bisa menawarkan kepada masyarakat dengan dua produk tersebut. Menurutnya, kedua produk BPJS Kesehatan nantinya menjadi konvensional dan syariah.
Jika kedua produk tersebut sudah dibuat maka masyarakat mempunyai pilihan sendiri. “Intinya nanti terserah masyarakat sehingga mau pilih konvensional dan syariah sama saja,” jelas Adiwarman.
Sehingga, kata dia, tidak ada masyarakat yang merasa terpaksa menjadi peserta BPJS yang mengikuti konvensional. Ia berpendapat jika ada produk syariah maka sistem yang digunakan juga sesuai syariah.