REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti menggugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait dengan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Sekolah.
"Saya melakukan gugatan ini bukan untuk menjadi kepala sekolah kembali karena saya sudah bahagia menjadi guru. Apa yang saya lakukan ini merupakan upaya mencari keadilan agar tidak ada lagi penggiat pendidikan dan guru kritis lainnya yang mendapat tindakan sewenang-wenang dari instansi seperti Dinas Pendidikan," kata Retno usai mendaftarkan gugatannya di PTUN Jakarta Timur, Selasa (4/8).
Retno mengatakan bahwa pengajuan gugatan itu merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh untuk melakukan pembatalan SK Pemberhentian Kepala Sekolah yang dilayangkan kepada dirinya pada tanggal 7 Mei 2015.
Sebelumnya, dia telah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta melakukan pengaduan tinjauan kesalahan pada SK kepada Ombudsman RI.
Menurut kuasa hukum Retno dari Lembaga Badan Hukum Jakarta M. Isnur, surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Arie Budhiman tersebut tidak berdasar hukum yang sesuai.
"Kepala Dinas seharusnya memakai dasar Permendiknas No. 28 Tahun 2010 yang di dalamnya terdapat syarat untuk memberhentikan Kepala Sekolah. Dasar yang dipakai justru dari PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri," kata Isnur.
Isnur mengatakan bahwa Disdik cenderung berlebihan dan sewenang-wenang dalam memberikan keputusan karena sanksi tentang disiplin PNS dalam PP No. 53 Tahun 2010 tersebut baru dijatuhkan jika PNS tersebut tidak masuk selama lima hari berturut-turut.
"Ketika sidak UN itu, saya hanya meninggalkan sekolah kira-kira satu jam karena saya diundang untuk mengisi 'talk show' yang durasinya mungkin hanya 7 menit dan itu untuk kepentingan pendidikan nasional, bukan kepentingan pribadi atau FSGI," kata Retno.
Dalam sembilan poin alasan gugatan, Retno pun memaparkan salah satu pertimbangan Disdik memberhentikan dirinya sebagai kepala sekolah adalah Retno terlalu aktif menjadi Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Menurut dia, Disdik telah melanggar hak yang dijamin dalam konstitusi terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menjalankan organisasi warga negara. Retno diberhentikan sejak 7 Mei lalu melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 355 Tahun 2015 karena telah meninggalkan sekolah saat UN pada tanggal 14 April lalu.
Saat pelaksanaan UN tersebut, dia mengaku harus menghadiri undangan salah satu TV swasta tentang kebocoran soal UN. Retno saat ini menjadi guru Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) di SMAN 13 Jakarta Utara.