REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis. OC Kaligis menilai KPK melakukan penculikan terhadap dirinya.
KPK pun tak mau ambil pusing atas laporan tersebut. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengaku tidak keberatan dengan langkah OC Kaligis. "Tak masalah, silahkan saja bila OC Kaligis melaporkan kita ke Bareskrim," kata Johan di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Johan, OC Kaligis berhak melaporkan siapa saja ke lembaga penegak hukum. Johan pun yakin laporan OC Kaligis tidak akan menjadi masalah buat KPK. "Penangkapan terhadap OC sudah dilakukan sesuai prosedur," ujar Johan.
Johan juga mempersilakan Bareskrim untuk memproses laporan OC. Dia menilai anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso akan bekerja dengan baik dan berdasarkan fakta. "Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan. Silakan saja diproses," kata Johan.
Sebelumnya, OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Ia pun langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik.
Kini, OC Kaligis mendekam di Rutan Guntur. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUH PIdana.