REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta melaporkan ada sekitar 500 warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 3 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menagih keseluruhan tunggakan tersebut. Ia menyebut tunggakan merupakan warisan dari Kementerian Keuangan yang akan diseleseikan DKI Jakarta.
"Itu sudah warisan dari Menteri Keuangan dulu. Itu yang mau kita tagih. Dari dulu udah segitu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/8).
Banyaknya warga Ibu Kota yang menunggak PBB membuat DPP DKI Jakarta gerah. Untuk menimbulkan efek jera, dinas pun menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Sebelumnya, Kepala DPP DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo menyebut sedikitnya ada 500 wajib pajak yang hingga kini tak kunjung membayar PBB. "Ada sekitar 500 wajib pajak. Kami pilih yang gede atau tinggi saja. Piutang PBB itu tinggi, sekitar Rp 3 triliun," ujar Agus.
Sebagai langkah menindaklanjuti penagihan pajak, DPP DKI sudah bekerja sama dengan kejaksaan. Nantinya, kejaksaan akan bertindak sebagai pengacara negara. Para penunggak pajak akan dipanggil untuk membayar, melihat jumlahnya yang sangat besar.
Agus pun berharap dengan kerja sama ini, warga DKI ke depannya bisa lebih tertib dalam membayar pajak. Sebab, jika terus menerus terlambat bayar, maka banyak program Pemprov tidak bisa berjalan optimal.