REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai wilayah di Indonesia sangat rendah. Salah satu penyebabnya diyakini adalah peraturan penggunaan dana desa yang tidak kunjung diterbitkan pemerintah.
"Aparat desa memiliki ketakutan jika salah dalam penggunaan dapat menyeret mereka ke ranah pidana," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Biem Benjamin, Jumat (7/8).
Ia mengatakan jika pemerintah tidak cepat-cepat menerbitkan peraturan dana desa, jangan harap ekonomi Indonesia akan membaik. "Jika kita berbicara APBD, tentunya fokus terhadap daerah-daerah terkecil di Indonesia yaitu desa-desa," kata dia.
Sudah seharusnya perekonomian di desa berjalan lancar dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional. Namun menurutnya jika peraturan penggunaan dana desa tidak kunjung jelas, bagaimana bisa para aparat desa menggerakan ekonomi di daerahnya.
"Ini sudah bulan ke delapan tahun 2015. Pemerintah pun sudah bekerja hampir setahun, masa peraturan dana desa saja tidak bisa diperjelas," ujarnya.
Biem meminta rakyat peka terhadap situasi seperti ini, jangan hanya menerima janji-janji manis pemerintah tanpa menganalisanya. Ia berkata tidak mungkin perencanaan pembangunan Indonesia dapat berjalan lancar tanpa dasar konstitusi yang jelas.
Yang penting, kata Biem, sekarang pemerintah harus fokus memperjelas peraturan penggunaan dana desa. "Logika saja, tidak mungkin kita memakai uang yang tidak jelas ditujukan untuk apa dan bagaimana cara pertanggungjawabannya," ucap Biem.
Jika pemerintah tidak cepat bekerja dan memperbaiki situasi ini, Biem khawatir perencanaan pembangunan dan ekonomi Indonesia akan terus memburuk. "Untuk itu rakyat juga harus terus kritis dan mendorong pemerintah agar bekerja lebih cepat dan efisien, jangan hanya senang menerima janji," ujar Biem.