REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan atas gugatan tersangka dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Permintaan penundaan terkait kepadatan jadwal tim dari Biro Hukum KPK.
"Jadwal Biro Hukum sangat padat, dan juga bertepatan dengan sidang praperadilan Bupati Morotai (Rusli Sibua)," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Senin (10/8).
Johan membantah bahwa permintaan penundaan lantaran ketidaksiapan KPK dalam menghadapi gugatan pengacara senior itu. Biro Hukum, kata dia, telah mempelajari semua gugatan yang diajukan Kaligis. Permintaan ini semata hanya terkait kepadatan jadwal Biro Hukum.
Mantan juru bicara KPK ini menambahkan, lembaga antikorupsi telah menyiapkan materi-materi untuk menjawab semua gugatan dari Kaligis. KPK optimis memenangkan gugatan praperadilan kali ini.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis rencananya akan digelar Senin (10/8). Agenda sidang kali ini mendengarkan dalil gugatan yang dilayangkan Kaligis atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Suprapto. Selaku pihak pemohon, Kaligis akan membacakan materi gugatannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.