REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mempelajari aturan penggunaan dana desa.
"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. Salah satunya adalah Permendesa 5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Menteri Marwan, Senin (10/8).
Para kepala desa, sambung dia, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan. Dengan demikian kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Dengan adanya dana desa, kepala desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunaannya," tambah dia.
Menurutnya, sesuai Permendesa 5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.
"Dalam pasal tiga sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," jelas dia.
Marwan melanjutkan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa. "Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," imbuh dia.