REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Desakan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait pembuatan Perda Perlindungan Anak dan Perempuan di setiap daerah segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bogor, Senin (10/8).
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan bahwa peraturan untuk melindungi anak dan perempuan yang rawan menjadi korban kekerasan itu telah dipersiapkan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda).
"Harapan bisa masuk Prolegda 2015 di perubahan, atau Prolegda 2016. Pokoknya secepatnya," kata Usmar saat ditemui di Balai Kota.
Usmar merinci, kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak adalah salah satu permasalahan sosial yang menjadi keprihatinan utama di Kota Bogor, selain HIV AIDS dan penyalahgunaan narkoba.
"Bisa digagas sebagai leading sector untuk perlindungan anak," ungkapnya.
Ia menyebutkan, masih banyak anak di Kota Bogor yang lepas dari pengawasan dan kontrol orang tua sehingga mengalami hal-hal yang tidak seharusnya.
Kondisi tersebut, ujarnya, diakibatkan oleh kesibukan orang tua, hingga persoalan ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Negara atau daerah wajib melakukan perlindungan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, mendesak peran lebih pemerintah daerah untuk menanggulangi banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak.
Menurut Aris, Pemda perlu melahirkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang perlindungan anak dan perempuan yang bisa digunakan di sekolah dan masyarakat secara meluas.