Rabu 12 Aug 2015 13:21 WIB

KPK Geledah Rumah Gatot Pujo Nugroho

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kali ini, rumah dan kantor Gatot Pujo Nugroho ikut digeledah penyidik KPK.

"Tempat-tempatnya di rumah gubernur di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman dan kantor gubernur di Jalan Diponegoro," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (12/8).

Priharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka yang diduga ada di tempat-tempat tersebut. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan sampai saat ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.

Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement