REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai diumumkannya empat daerah yang dipastikan diundur Pilkadanya ke 2017 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum ada solusi untuk keempat daerah tersebut. Termasuk wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang sebelumnya berhembus sebagai solusi untuk daerah dengan calon tunggal.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan belum ada pembicaraan resmi terhadap empat daerah ini dengan pemerintah. Meskipun diketahui, ada pertemuan penyelenggara Pemilu dan pemerintah hari ini. "Baru diskusi aja, belum ada sinyal itu kok (penerbitan Perppu)," ujar Husni di KPU, Jakarta, Rabu (12/8).
Husni menjelaskan KPU di empat daerah tersebut juga sudah menetapkan penundaan ke masing-masing daerah, sejak berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran Selasa kemarin. Ia juga mengatakan dengan penetapan tersebut, otomatis tahapan Pilkada di empat daerah tersebut sudah berhenti, kecuali hal-hal yang terkait dengan proses pendaftaran beberapa waktu lalu.
"Hal-hal lain yang diproses oleh panwas setempat, kami mendengar dari KPU Kota Mataram ada pasangan calon yang pengaduannya sedang di proses oleh panwas, paslon yg ditolak," ujarnya.
Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan empat daerah yang ditunda Pilkadanya ke 2017 mendatang pasca ditutupnya perpanjangan masa pendaftaran, Selasa (11/8). Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Timur Tengah Utara, dan Kota Mataram.
Pasalnya, hingga hari terakhir hanya di tiga daerah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Kota Samarinda yang terdapat tambahan pasangan calon.