REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak bisa mengambil alih kasus korupsi dana hibah Koni Idham Samawi yang telah di SP3 Kejati DIY.
Hal itu dikemukakan Pimpinan KPK Sementara Johan Budi pada wartawan, usai diskusi Antikorupsi Mengawal Dana Desa Hingga ke Desa, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu petang (12/8).
Dia menanggapi pertanyaan wartawan tentang permintaan LSM yang meminta KPK mengambil alih kasus korupsi dana hibah KONI Idham Samawi
Menurut dia, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu produk hukum yang sah mendasarkannya pada kewenangan yang ada di penegak hukum, apakah itu di kejaksaan atau di kepolisian. Kalau sudah di SP3 itu artinya perkara itu menurut kejaksaan tidak cukup bukti-bukti yang terpenuhi.
‘’Kalau ada masyarakat yang mempersoalkan SP3 itu (red.perkara Idham Samawi tentang korupsi dana hibah KONI di Bantul) ya menggugat. KPK tidak bisa mengambil alih perkara yang sudah di SP3. Kalau pengambilalihan korupsi oleh KPK itu bukan kasus yang sudah di SP3,’’ kata Johan.
Menurut dia, dalam pelantikan anggota DPR atau DPRD seperti halnya Mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang sudah menjadi tersangka kemudian kasusnya telah di SP3 itu ada UU yang menangungi yakni UU Pemilu atau Pilkada. ‘’Sepanjang dalam UU itu tidak dilarang, ya itu sah-sah saja. Kalau KPK hanya mengimbau dan kalau diakomodir oleh UU KPK tidak bisa melarangnya,’’tuturnya.
nangungannya di UU Pemilu atau Idham Samawi yang kasusnya telah diSP3 itu naungannya di Undang-Undang Pemilu atau Pilkada kalau itu tidak melibatkan KPK karena itu kewenangan kejaksaan. Kalau berkaitan dengan Pilkada, anggota DPR atau DPRD yang terkena kasus korupsi bisa saja dilantik sepanjang dalam UU tidak ada larangan.