REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal mengatakan dua WNI yang menjadi ABK dari kapal ikan Al Aman masih ditahan oleh kepolisian Puntland.
"Dua WNI, yaitu kapten dan juru mesin masih berada di tangan polisi Puntland," ujar Iqbal kepada Republika Online, Kamis (13/8).
Dua ABK tersebut, sambung Iqbal, akan ditahan sampai ada penyelesaian denda oleh pemilik kapal karena kapal melakukan illegal fishing. "KBRI Nairobi akan terus memantau dan mengawal upaya pemulangan dua WNI tersebut," ujar Iqbal.
Sementara, pada Kamis (13/8) sore, 10 WNI ABK kapal ikan Al Aman telah tiba di Bandara Soekarno Hatta. Para ABK yang terdampar di perairan rawan Somalia itu terbang menggunakan Qatar Airlines 956. Iqbal menjelaskan para ABK tersebut diterbangkan langsung dari Nairobi atas biaya pemilik kapal.
Kapal Al Aman milik Korea dan dioperasikan oleh perusahaan Yaman itu terdampar di perairan Somalia akibat terhempas badai Selasa (4/8) lalu.
Dari 32 ABK kapal, 12 diantaranya merupakan WNI. Perairan Somalia terkenal sangat rawan keamanannya karena banyak perompak dan kejahatan laut terjadi di sana.