Ahad 16 Aug 2015 23:10 WIB

Aparat Diminta Tindak Tegas Pemakai Atribut PKI

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Netizen pertanyakan situs Islam diblokir, tapi situs PKI dibiarkan.
Foto: Republika
Netizen pertanyakan situs Islam diblokir, tapi situs PKI dibiarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy meminta aparat penegak hukum menindak tegas pengguna atribut Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab, logo dan bendera PKI mulai kembali muncul di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pengibaran bendera PKI di Salatiga tersebar di media sosial, lalu grafiti logo PKI tergambar di tembok Universitas Jember. Terakhir, penggunaan lambang PKI pada karnaval Agustusan di Pamekasan, Madura.

“Seharusnya, aparat lebih tegas lagi tindakannya kepada para pengguna atribut PKI,” kata Aboe Bakar pada Republika, Ahad (16/8).

Aboe Bakar menambahkan, aparat sudah menindak tegas pejual cendol di Tegal yang menggunakan kaos ISIS. Harusnya dengan pengguna logo PKI, aparat lebih tegas lagi. Sebab, sampai saat ini, Indonesia masih melarang keberadaan paham komunisme. Hal ini diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.

Pada ketentuan itu, imbuh dia, disebutkan secara tegas bahwa keberadaan PKI di Indonesia dilarang. Selanjutnya, pada TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 diperkuat kembali bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut masih berlaku. “Oleh karenanya, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunisme di Indonesia,” tegas Aboe Bakar.

Bahkan, kata pria kelahiran Jakarta ini, secara yuridis, aparat seharusnya lebih sigap dalam mengantisipasi kemunculan kembali paham komunisme di Indonesia. Menurut Aboe, aparat justru jangan salah fokus dengan menangkap pemakai kaos yang mirip logo ISIS yang sampai saat ini belum ada dasar hukum pelarangannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement