REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy meminta aparat penegak hukum menindak tegas pengguna atribut Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab, logo dan bendera PKI mulai kembali muncul di beberapa wilayah di Indonesia.
Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pengibaran bendera PKI di Salatiga tersebar di media sosial, lalu grafiti logo PKI tergambar di tembok Universitas Jember. Terakhir, penggunaan lambang PKI pada karnaval Agustusan di Pamekasan, Madura.
“Seharusnya, aparat lebih tegas lagi tindakannya kepada para pengguna atribut PKI,” kata Aboe Bakar pada Republika, Ahad (16/8).
Aboe Bakar menambahkan, aparat sudah menindak tegas pejual cendol di Tegal yang menggunakan kaos ISIS. Harusnya dengan pengguna logo PKI, aparat lebih tegas lagi. Sebab, sampai saat ini, Indonesia masih melarang keberadaan paham komunisme. Hal ini diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme.
Pada ketentuan itu, imbuh dia, disebutkan secara tegas bahwa keberadaan PKI di Indonesia dilarang. Selanjutnya, pada TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 diperkuat kembali bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut masih berlaku. “Oleh karenanya, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunisme di Indonesia,” tegas Aboe Bakar.
Bahkan, kata pria kelahiran Jakarta ini, secara yuridis, aparat seharusnya lebih sigap dalam mengantisipasi kemunculan kembali paham komunisme di Indonesia. Menurut Aboe, aparat justru jangan salah fokus dengan menangkap pemakai kaos yang mirip logo ISIS yang sampai saat ini belum ada dasar hukum pelarangannya.