Senin 17 Aug 2015 12:06 WIB

Nazaruddin dan Istrinya Dapat Remisi Kemerdekaan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Bendahara Partai Demokrat Nazarudin, menggunakan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Sukamiksin, Kota Bandung, Rabu (9/4). (foto: Septianjar Muharam)
Bendahara Partai Demokrat Nazarudin, menggunakan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Sukamiksin, Kota Bandung, Rabu (9/4). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi kepada 1.938 narapidana kasus korupsi di Hari Kemerdekaan RI ke-70. Di antara koruptor yang mendapat remisi itu yakni Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (Justice Collaborator) Nazzarudin, Neneng, Deviardi, Kosasih Abas," kata dia di gedung Kemenkumham, Senin (17/8).

Yasonna menambahkan, KPK juga merekomendasikan agar 16 narapidana kasus korupsi tidak diberi pengurangan masa tahanan karena dinilai tidak memenuhi syarat diberi remisi. Mereka di antaranya, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaq, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fatanah, Rusli Zainal, dan Dada Rosada.

Namun, Yasonna mengatakan, nama-nama itu masih dikaji dan didalami Kemenkumham sesuai peraturan perundang-undangan untuk diberi remisi. Sebab, kata dia, remisi dasawarsa merupakan hadiah dan suka cita di hari ulang tahun kemerdekaan bangsa.

"Remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Jadi kami melakukan pendalaman," ujar dia.

Berdasarkan catatan dari Kemenkumham jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.786 orang. Sebanyak 517 orang di antaranya mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi kasus korupsi ditolak.

Sementara itu, 118.431 orang napi di seluruh Indonesia yang menerima remisi, sebanyak 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 2.750 orang.

Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement