REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku telah menerima instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas atau mengurangi lembaga non struktural (LNS) yang kini jumlahnya lebih dari 100.
"Untuk LNS yang dibentuk berdasarkan Perpres atau Keppres bisa langsung dieksekusi, apakah dipertahankan, dibubarkan atau direvitalisasi," terang Yuddy, Selasa (18/8).
Namun demikian Yuddy menekankan enggan mengambil langkah tanpa observasi. Sehingga ia beserta jajaran pejabat Kementerian PAN-RB melakukan peninjauan ke sejumlah LNS.
"Tidak etis kalau tanpa observasi lapangan langsung diputuskan. Jadi kita keliling-keliling dulu untuk melihat kantor-kantor LNS tersebut," kata Yuddy.
Berdasarkan penelusurannya, ternyata didapati LNS yang tidak memiliki kantor, serta LNS yang memiliki perpres tetapi lembaganya tidak ada.
"Ternyata ada LNS yang tidak ada kantornya. Ada juga yang Perpresnya ada tetapi lembaganya tidak ada," katanya.
Adapun pada Selasa hari ini Yuddy melakukan kunjungan ke kantor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun di kantor Kementerian BUMN serta menyambangi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMP2) di Kementerian Luar Negeri.
Saat mengunjungi kantor TKMP2 di Kementerian Luar Negeri, Yuddy disambut oleh Dirjen Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib. Hasan menjelaskan, keberadaan TKMP2 berdasarkan Perpres No. 85 Tahun 2011 yang diketuai oleh Menteri Luar Negeri RI.
Dia mengatakan, tim ini dibentuk berdasarkan amanat konstitusi terkait isu perdamaian dunia.