REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya sejauh ini masih bersikap wait and see. Hal ini menyangkut kasus gugatan salah satu calon dalam momen menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram.
"Ya prosesnya masih dibahas di Panwaslu di sana. Nanti putusan diterima atau ditolaknya akan diumumkan pada tanggal 20 Agustus," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Selasa (18/8). Dia menyatakan apapun putusannya nantinya bisa diterima oleh semua pihak.
Jangan sampai, ungkap Hadar, paska putusan panwaslu malah jadi berlarut lagi. Misal calon yang ada mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu bukannya tidak diperbolehkan, namun akan membuat kasus yang ada menjadi tidak cepat selesai.
Sebelumnya pasangan Salman-Djana Hamdyana (Sahaja) mengajukan gugatan ke Panwaslu Kota Mataram. Hal ini karena pihak KPUD setempat menolak pendaftaran mereka untuk ikut dalam gelaran Pilukada. Alasan mendasari KPUD Mataram karena Partai Golkar memberikan dukungan kepada kepada dua calon yang ada.
Awalnya, Golkar mendukung pasangan Ahyar Abduh-Mohan Roliskana. Namun tiba-tiba mencabut dukungan dan mengajukan Salman-Djana. KPU Lombok akhirnya tidak menerima pendaftaran pasangan Sahaja itu.