REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mengumumkan menutup 22 situs yang dinilai melakukan pembajakan dan pelanggaran hak cipta film Indonesia, Selasa (18/8).
Ke-22 situs yang ditutup tersebut adalah ganool.com, nontonmovie.com, bioskops.com, ganool.ca, kickass.to, thepiratebay.se, downloadfilmbaru.com, ganool.co.id, 21filmcinema.com. gudangfilm.faa.im, movie76.com, isohunt.to, cinemaindo.net link to http://bioskop25.net, ganool.in, unduhfilm21.net, bioskopkita.com, downloadfilem.com, comotin.net, movie2k.ti, unduhmovie.com dan www.21sinema.com.
Penutupan akses terhadap situs tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 14/2015 dan Nomor 26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
Penutupan tersebut menindaklanjuti pengaduan dan laporan Asosiasi Produser Film Indonesia pada 15 Agustus 2015 lalu terkait situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah melalui internet.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers bersama Menyeri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa, mengatakan, penutupan ini merupakan upaya untuk mengatasi pelanggaran hak cipta di dunia maya.
"Pemerintah siap untuk melindungi hasil karya seniman Indonesia, karena kerugian akibat tindakan ini sudah banyak. Ini sejalan dengan peraturan bersama antara Menteri Kominfo dengan Menteri Hukum dan HAM tentang hak cipta," katanya.
Ia menambahkan, upaya ini juga mendorong ekonomi kreatif di Indonesia karena akan membangkitkan semangat berkarya dan berinovasi. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sependapat dengan hal tersebut. Perlindungan terhadap karya cipta merupakan keharusan untuk mendorong ekonomi kreatif.
Ia mengatakan, pelanggaran karya cipta merupakan delik aduan, sehingga ia meminta agar mereka yang dilanggar karya ciptanya untuk mengadu ke Kemenkum HAM. "Ini perlu dilindungi memang dia delik aduan, kalau ada merasa karya ciptanya dilanggar adukan saja," katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli mengatakan, dalam industri film terdapat dua ancaman, pertama pembajakan berupa CD dan VCD dan penyebaran secara ilegal yang disebarkan melalui internet.