REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso mengatakan pihak kepolisian segera menetapkan tersangka kasus penimbunan sapi. Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa para saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.
Budi Waseso menilai, pelaku enimbunan sapi itu diduga yang menyebabkan mogoknya penjual daging sapi dan meningkatnya harga yang cukup signifikan di pasar. "Dalam waktu dekat ada tersangkanya," katanya.
Dalam kasus penimbunan sapi ini, ia mengaku tidak mengalami kesulitan dalam menetapkan tersangka. Namun, menurutnya polisi tidak bisa langsung menetapkan tersangka dalam hitungan hari.
"Tentunya harus ada pembuktian yang cukup jelas. Sekarang sedang diperiksa beberapa saksi dengan alat bukti yang ditemukan," ujar Buwas.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edi Simanjuntak mengatakan penimbunan sapi yang menyebabkan pemogokan penjual daging sapi dan gejolak harga di pasar dipastikan akibat surat yang dikeluarkan Oleh Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI).
Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha pemotongan sapi di wilayah Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia. Dalam kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa enam belas (16) saksi terkait kasus penimbunan sapi impor siap potong ini. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
Penyidik pun menyiapkan pasal 53 UU 18/2012 tentang Pangan dan pasal 107 dan 29 UU 7/2014 yang dikaitkan dengan Keppres nomor 21 tahun 2015 yang isinya bahwa sapi itu merupakan bahan pokok, sehingga bila seseorang terbukti menimbun daging sapi berarti dia telah melanggar pasal itu.