REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan ada kesalahan acuan dari DPR ketika hendak membangun gedung baru. Sebab pijakan yang digunakan adalah UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010.
"Itu tidak tepat. Mestinya acuan yang dipakai adalah Peraturan PU No.45 Tahun 2007," ujar Manager Advokasi FITRA, Apung Widadi dalam diskusi Jumat (21/8).
Ia menyatakan dengan acuan memakai UU cagar budaya membuat potensi anggaran dalam pembangunan menjadi lebih membengkak. Sebab, ujar dia, status cagar budaya membuat pendanaan menjadi lebih ekstra.
Karena ada unsur dana penjagaan dan perawatan di sana. Padahal jika ingin membangun gedung baru tidak tergolong sebagai cagar budaya. "Cagar budaya itu untuk bangunan yang lama. Kalau membangaun gedung baru ya tidak termasuk cagar budaya," jelasnya.
Lebih lanjut, ujar dia, jika mengacu pada hasil kajian FITRA terkait pembangunan gedung DPR baru, angkanya tidak sampai Rp 1,2 triliun. Ini angka acuan penelitian di tahun 2010. Untuk tahun 2015 pun prediksinya ada kenaikan namun tak sampai menyentuh angka Rp 1 triliun.