Selasa 25 Aug 2015 14:27 WIB

Satu Tersangka Suap Hakim PTUN Segera Susul OC Kaligis

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
 Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan tersangka penerima suap sengketa bantuan sosial Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan Provinsi Sumatera Utara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terakhir di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan tersangka penerima suap sengketa bantuan sosial Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan Provinsi Sumatera Utara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terakhir di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Syamsir Yusfan telah lengkap. Perkara yang membelit Sekretaris PTUN Medan itu kini telah memasuki tahap penuntutan.

"Berkas penyidikan telah lengkap, hari ini hanya tanda tangan (berkas penyidikan) saja dan bukan pemeriksaan," kata kuasa hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor usai mendampingi kliennya di gedung KPK, Selasa (25/8).

Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, KPK sebagai penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Jhon menyambut baik dengan dilimpahkannya berkas perkara kliennya. Syamsir, kata Jhon, akan menyampaikan semua yang terjadi di pengadilan.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, perkara tersangka Otto Cornelis Kaligis telah dilimpahkan terlebih dulu ke pengadilan. Bahkan, pengacara kondang itu seharusnya telah menjalani sidang dakwaan, Kamis (20/8). Namun, sidang itu ditunda lantaran Kaligis tidak hadir dengan alasan sakit.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka yakni Ketua PTUN Tripeni Irianto, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, dan M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Kemudian setelah melakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Kedelapan tersangka ini juga telah ditahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement