REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Syamsir Yusfan telah lengkap. Perkara yang membelit Sekretaris PTUN Medan itu kini telah memasuki tahap penuntutan.
"Berkas penyidikan telah lengkap, hari ini hanya tanda tangan (berkas penyidikan) saja dan bukan pemeriksaan," kata kuasa hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor usai mendampingi kliennya di gedung KPK, Selasa (25/8).
Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, KPK sebagai penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Jhon menyambut baik dengan dilimpahkannya berkas perkara kliennya. Syamsir, kata Jhon, akan menyampaikan semua yang terjadi di pengadilan.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, perkara tersangka Otto Cornelis Kaligis telah dilimpahkan terlebih dulu ke pengadilan. Bahkan, pengacara kondang itu seharusnya telah menjalani sidang dakwaan, Kamis (20/8). Namun, sidang itu ditunda lantaran Kaligis tidak hadir dengan alasan sakit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka yakni Ketua PTUN Tripeni Irianto, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, dan M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Kemudian setelah melakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti. Kedelapan tersangka ini juga telah ditahan.